Jl Arteri Yos Sudarso Semarang Jawa Tengah
02476430205

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 24-04-2024 16:02:44

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugasnya, KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang telah melaksanakan pengawasan dan menyelenggarakan pelayanan kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain kedua Undang-Undang tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang juga melaksanakan peraturan perundang-undangan turunan dari keduanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Semarang.kemenkeu.go.id