Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 24-04-2024 16:02:44
Tugas Pokok
Tugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan tugasnya, KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang telah melaksanakan pengawasan dan menyelenggarakan pelayanan kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain kedua Undang-Undang tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang juga melaksanakan peraturan perundang-undangan turunan dari keduanya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses