Jl Arteri Yos Sudarso Semarang Jawa Tengah
02476430205

Pemusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2024

Di publish pada null

Pemusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2024
Pemusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2024

Semarang, 7 November 2024 - Acara pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal telah dilaksanakan di halaman Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak. Acara ini dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Bapak Akhmad Sugiharto selaku penyelenggara, juga Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, berbagai perwakilan dari Forkopimda, OPD, perusahaan rokok, serta unsur terkait lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan, termasuk lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita cukai, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024. Dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp14 miliar, kegiatan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai hampir Rp9,7 miliar.

 

Setelah pemusnahan simbolis di Demak, BKC ilegal ini akan dihancurkan secara keseluruhan di Pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran yang nantinya akan menghasilkan energi panas dalam proses pembuatan semen. Pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi juga merupakan bagian dari visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan, dengan cara mengurangi emisi karbon sebanyak 30% per tahun.

 

Kegiatan ini merupakan langkah tegas Bea Cukai dalam memerangi peredaran BKC ilegal, dengan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat akan semakin memperkuat upaya pemberantasan barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan.


#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiSemarang #LebihFokusLebihBaik #GempurRokokIlegal

Highlight Kantor Kami

Semarang.kemenkeu.go.id