Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kendal, Bea Cukai Semarang Ajak Pelaku Seni Perangi Peredaran Ilegal
Di publish pada null
Kendal, 18 November 2025 — Bea Cukai Semarang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal menggelar kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang bertempat di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kecamatan Cepiring,Selasa (18/11). Acara ini diikuti para pelaku seni dan budayawan dari Kabupaten Kendal, dan berlangsung secara interaktif serta penuh diskusi kritis terkait ketentuan di bidang cukai.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Bea Cukai Semarang menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar ketentuan cukai, tetapi juga membawa dampak serius bagi masyarakat dan negara. “Rokok ilegal itu tidak melalui pengawasan, sehingga kualitasnya tidak terjamin. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga merugikan keuangan negara dan mengancam kelangsungan industri yang taat aturan,” ujar Nova Enggar.
Para peserta yang berasal dari berbagai komunitas seni dan budaya aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan, terutama mengenai peran masyarakat sebagai bagian dari ekosistem sosial budaya dalam membantu mengedukasi lingkungan sekitar. Sejumlah peserta juga menanyakan cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan alur pelaporan jika menemukan peredarannya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Semarang berharap kerja sama lintas sektor dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih sadar hukum. Sosialisasi ditutup dengan ajakan bersama untuk terus mendukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” demi melindungi masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses