Jl Arteri Yos Sudarso Semarang Jawa Tengah
02476430205

Upayakan Perlindungan Terhadap Masyarakat, Bea Cukai Semarang Terus Menerus Gempur Rokok Ilegal

Upayakan Perlindungan Terhadap Masyarakat, Bea Cukai Semarang Terus Menerus Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada null

Upayakan Perlindungan Terhadap Masyarakat, Bea Cukai Semarang Terus Menerus Gempur Rokok Ilegal
Upayakan Perlindungan Terhadap Masyarakat, Bea Cukai Semarang Terus Menerus Gempur Rokok Ilegal

Semarang (15/11) Bea Cukai Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 12.40 WIB hingga 13.04 WIB di Rest Area KM 424 B Semarang, Bendan Duwur, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sarana pengangkut berupa satu unit truk. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 120 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), masing-masing berisi 8 ball, 10 slop, 10 bungkus, dan 20 batang, dengan total mencapai 1.920.000 batang.
Barang bukti tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan. 

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2.851.200.000,00, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp1.857.820.800,00. Saat ini, Bea Cukai Semarang masih melakukan permintaan keterangan serta pendalaman lebih lanjut untuk memperoleh informasi mengenai pemilik rokok maupun pihak yang memberikan muatan. 

Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menyelamatkan penerimaan negara.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Semarang.kemenkeu.go.id