Ajak Pedagang Pasar Menggempur Rokok Ilegal
Di publish pada
emarang (06/11) – Bea Cukai berikan edukasi tentang ketentuan di bidang cukai pada Rabu, 6 November 2024. Acara ini diselenggarakan di RM Aldila Resto, Kabupaten Kendal bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal. Kegiatan dihadiri oleh para pedagang pasar di sekitar wilayah Kendal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pedagang mengenai peraturan cukai yang berlaku, terutama terkait larangan penjualan barang-barang yang melanggar ketentuan, seperti rokok ilegal.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan informasi dan panduan praktis terkait pengawasan barang kena cukai Iqbal Muttaqien, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pertama. Iqbal memberikan edukasi khusus tentang ciri-ciri produk ilegal, khususnya rokok. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya memiliki harga yang sangat murah dan kemasannya sering menyerupai merek-merek terkenal. Ia menegaskan kepada para peserta, “Bapak/Ibu wajib curiga dengan rokok seperti yang cirinya saya sebutkan dan segera laporkan kepada kami, apabila menemuinya,” ucap Iqbal.
Iqbal juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Upaya ini dinilai krusial tidak hanya dalam menjaga kestabilan ekonomi dan pendapatan negara, tetapi juga demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang pasar di Kendal untuk lebih waspada dan mendukung penegakan hukum dalam bidang cukai secara lebih optimal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses