Jl Arteri Yos Sudarso Semarang Jawa Tengah
02476430205

Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 M

Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 M

Di publish pada null

Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 M
Bea Cukai Semarang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 M

SEMARANG - Kantor Bea Cukai Semarang bersama Pemkot Semarang memusnahkan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Halaman Balai Kota Semarang Selasa (19/8). Nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

Kepala Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak menjelaskan, sejak Januari sampai Juli 2025, pihaknya telah melakukan 161 penindakan yang terdiri dari 110 penindakan rokok ilegal, 45 penindakan MMEA ilegal, dan 6 penindakan atas barang lainnya. "Jumlah penindakan rokok tumbuh 43 persen jika dibandingkan dengan periode tahun yang lalu di bulan yang sama, di mana periode tahun lalu sebanyak 77 kali penindakan sedangkan tahun ini per Juli sebanyak 110 kali penindakan," jelasnya. BHP yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa hasil penindakan dari tahun 2024 dan sebagian penindakan tahun 2025. BHP tahun 2024 berupa barang kena cukai atau BKC Hasil Tembakau sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram TIS, MMEA 8.649,63 liter, dan 4 buah HP Ilegal. Penindakan tahun 2025 yang dimusnahkan terdiri dari 809.780 batang rokok dan 881,8 liter MMEA ilegal. "Barang yang dimusnahkan tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, maupun pajak rokok," bebernya. Lokasi pemusnahan berlangsung di 3 tempat berbeda. Acara seremonial di Balaikota Semarang, barang MMEA di kantor Satpol PP Kota Semarang dan hasil tembakau di PT Semen Grobogan. Hasil tembakau ilegal dimusnahkan dengan proses insinerasi menggunakan insinerator PT Semen Grobogan, MMEA dilindas dengan roll tandem sedangkan HP ilegal dihancurkan dengan palu. Adapun seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesehatan Rakyat Setda Kota Semarang Hernowo Budi Luhur menyambut baik langkah yang dilakukan pihak Bea dan Cukai. Karena merupakan bagian dari upaya bersama dalam menegakkan hukum agar perekonomian kita berjalan dengan baik. "Pemusnahan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga pendapatan negara dari sektor pajak cukai, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujarnya. Bea Cukai akan terus berkomitmen membangun sinergi, komitmen, dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk melindungi Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Semarang.kemenkeu.go.id