Jl Arteri Yos Sudarso Semarang Jawa Tengah
02476430205

Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) produk Hasil Tembakau (HT)

Bea Cukai Semarang Pantau Harga Jual Rokok di Berbagai Wilayah Semarang dan Sekitarnya : Monitoring HTP Periode Triwulan III di Tahun 2024

Di publish pada null

Bea Cukai Semarang Pantau Harga Jual Rokok di Berbagai Wilayah Semarang dan Sekitarnya : Monitoring HTP Periode Triwulan III di Tahun 2024
Bea Cukai Semarang Pantau Harga Jual Rokok di Berbagai Wilayah Semarang dan Sekitarnya : Monitoring HTP Periode Triwulan III di Tahun 2024

Semarang- (13/9)– Bea Cukai Semarang telah melakukan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) produk Hasil Tembakau (HT) pada tanggal 9-13 September 2024 di berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memantau kesesuaian harga jual eceran dari pemerintah dengan harga jual HT di pasaran dan sebagai dasar pengambilan kebijakan tarif cukai Barang Kena Cukai khususnya produk hasil tembakau. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 4x dalam setahun, yaitu secara triwulanan.

Periode Triwulan III tahun 2024, pemantauan HTP menyasar ke beberapa kecamatan di masing-masing wilayah. Pada tanggal 9-13 September 2024, Bea Cukai Semarang melakukan monitoring HTP terhadap toko/warung yang menjual Hasil Tembakau di wilayah Kecamatan Ngaringan, Kecamatan Penawangan, dan Kecamatan Tanggungharjo di Kabupaten Grobogan.

Selain kegiatan monitoring, Bea Cukai Semarang juga turut memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Semarang.kemenkeu.go.id