Sisir Jalur Distribusi, Bea Cukai Semarang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Di publish pada 20-09-2024 14:36:46
Semarang, 20 September 2024 – Bea Cukai Semarang kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga perekonomian dan menegakkan peraturan dengan menggagalkan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung, Jalan Tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah. Pada Jumat, 20 September 2024, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan pribadi yang kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Dari penindakan tersebut, ditemukan sebanyak 380.800 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang sah. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 525.504.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta lima ratus empat ribu rupiah), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 388.652.096,- (Tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh enam rupiah).
Ini merupakan bentuk nyata ancaman bagi pendapatan negara, di mana penggelapan cukai seperti ini dapat berdampak signifikan terhadap anggaran nasional yang diandalkan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan. Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Peran Bea Cukai tidak hanya sekadar mengawasi dan memungut cukai, tetapi juga menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses